Loading...

Saturday, 23 November 2013

(BAB 2) HAKI [Penggertian, UURI, Dan contoh pelanggaran HAKI]

BAB II HAKI ( Pengertian , UURI , Dan contoh" pelanggaran HAKI )
3.1         Mengidentifikasi Aspek Kode Etik dan HAKI Bidang TIK
Dalam bidang TIK(Teknologi Informasi dan Komunikasi) para peserta diklat diharapkan mengetahui etika dalam melakukan setiap pekerjaan. Etika profesi berhubungan dengan memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan, dan memahami hukum.

Salah satu etika profesi yang juga harus mereka pahami adalah kode etik dalam bidang TIK dimana mereka harus mampu memilah sebuah program ataupun software yang akan mereka pergunakan apakah legal atau illegal, karena program atau sistem operasi apapun yang akan mereka gunakan, selalu ada aturan penggunaan atau license agreement.

Dalam pemahaman bidang hukum mereka harus mengetahui undang –undang yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut.
Hukum Hak Cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi. Ekspresi yang dimaksud seperti dalam bentuk tulisan seperti lirik lagu, puisi, artikel atau buku, dalam bentuk gambar seperti foto, gambar arsitektur, peta, serta dalam bentuk suara dan video seperti rekaman lagu, pidato, video pertunjukan, video koreografi dll,
Definisi lain yang terkait adalah Hak Paten, yaitu hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Hak Cipta diberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark).  Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Hak Cipta tidak melindungi peniruan ide, konsep atau sumber-sumber referensi penciptaan karya. Sebagai Contoh Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
Dalam perangkat lunak selain karya asli yang dilindungi juga karya turunan (derivasi) tetap dilindungi. Misal Priyadi yang membuat kode plugin PHP exec di WordPress harus mengikuti aturan redistribusi yang berlaku pada WordPress, dan WordPress mengikuti aturan PHP dan PHP mempunyai lisensi Open Source. Dengan kata lain Priyadi harus tunduk terhadap aturan Open Source dalam meredistribusikan kodenya, karena karya tersebut bersifat turunan.



3.2         Freeware
Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas, jadi jangan menggunakan istilah ``freeware'' untuk merujuk ke perangkat lunak bebas.
3.3         Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Shareware bukan perangkat lunak bebas atau pun semi-bebas. Ada dua alasan untuk hal ini, yakni: Sebagian besar shareware, kode programnya tidak tersedia; jadi anda tidak dapat memodifikasi program tersebut sama sekali. Shareware tidak mengizinkan seseorang untuk membuat salinan dan memasangnya tanpa membayar biaya lisensi, tidak juga untuk orang-orang yang terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
3.4         Lisensi Open Source

Open source bila diterjemahkan secara langsung, open source berarti “(kode) sumber yang terbuka”. Sumber yang dimaksud disini adalah source code (kode sumber) dari sebuah software (perangkat lunak), baik itu berupa kode-kode bahasa pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut.

Open source adalah suatu budaya. Hal ini bermaksud untuk menegaskan bahwa open source ini berlatar dari gerakan nurani para pembuat software yang berpendapat bahwa source code itu selayaknya dibuka terhadap publik. Tetapi pada prakteknya open source itu bukan hanya berarti memberikan akses pada pihak luar terhadap source code sebuah software secara cuma-cuma, melainkan lebih dari itu. Ada banyak hal yang perlu dipenuhi agar sebuah software dapat disebut didistribusikan secara open source atau dengan kata lain bersifat open source.

Sebuah organisasi yang bernama Open Source Organization, mendefinisikan pendistribusian software yang bersifat open source dalam The Open Source Definition. The Open Source Definition ini bukanlah sebuah lisensi, melainkan suatu set kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, agar sebuah lisensi dapat disebut bersifat open source.

 Ada pun definisinya sebagai berikut :

1.    Pendistribusian ulang secara cuma-cuma. Sebagai contoh adalah Linux yang dapat diperoleh secara cuma-cuma.

2.    Source code dari software tersebut harus disertakan atau diletakkan di tempat yang dapat diakses dengan biaya yang rasional. Dan tentu saja tidak diperkenankan untuk menyebarkan source code yang menyesatkan.
3.    Software hasil modifikasi atau yang diturunkan dari software berlisensi source code, harus diijinkan untuk didistribusikan dengan lisensi yang sama seperti software asalnya

4.    Untuk menjaga integritas source code milik penulis software asal, lisensi software tersebut dapat melarang pendistribusian source code yang termodifikasi, dengan syarat, lisensi itu mengijinkan pendistribusian file-file patch (potongan file untuk memodifikasi sebuah source code) yang bertujuan memodifikasi program tersebut dengan source code asal tersebut. Dengan begitu, pihak lain dapat memperoleh software yang telah dimodifikasi dengan cara mem-patch (merakit) source code asal sebelum mengkompilasi. Lisensi itu secara eksplisit harus memperbolehkan pendistribusian software yang dibuat dari source code yang telah dimodifikasi. Lisensi tersebut mungkin memerlukan hasil kerja modifikasi untuk menyandang nama atau versi yang berbeda dari software asal.

5.    Lisensi tersebut tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap orang secara individu atau kelompok.

6.    Lisensi tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari menggunakan program itu dalam suatu bidang pemberdayaan tertentu. Sebagai contoh, tidak ada pembatasan program tersebut terhadap penggunaan dalam bidang bisnis, atau terhadap pemanfaatan dalam bidang riset genetik.

7.    Hak-hak yang dicantumkan pada program tersebut harus dapat diterapkan pada semua yang menerima tanpa perlu dikeluarkannya lisensi tambahan oleh pihak-pihak tersebut.

8.    Lisensi tersebut tidak diperbolehkan bersifat spesifik terhadap suatu produk. Hak-hak yang tercantum pada suatu program tidak boleh tergantung pada apakah program tersebut merupakan bagian dari satu distribusi software tertentu atau tidak. Sekalipun program diambil dari distribusi tersebut dan digunakan atau didistribusikan selaras dengan lisensi program itu, semua pihak yang menerima harus memiliki hak yang sama seperti yang diberikan pada pendistribusian software asal.

9.    Lisensi tersebut tidak diperbolehkan membatasi software lain. Sebagai contoh, lisensi itu tidak boleh memaksakan bahwa program lain yang didistribusikan pada media yang sama harus bersifat open source atau sebuah software compiler yang bersifat open source tidak boleh melarang produk software yang dihasilkan dengan compiler tersebut untuk didistribusikan kembali.


Lisensi-lisensi yang telah disertifikasi oleh Open Source Organization ini antara lain GNU General Public License (GPL) (juga dikenal sebagai “Copyleft”), GNU Library General Public License (LGPL), dan Sun Public License. Daftar selengkapnya dapat dilihat di: http://www.opensource.org/licenses.

GNU GPL dan GNU LGPL adalah lisensi yang dibuÿÿ oÿÿh The ÿÿÿÿ Sofÿÿarÿÿÿÿundatiÿÿ. Liseÿÿi inÿÿpula yÿÿÿÿÿÿgunakan oleh sÿÿÿÿarÿÿÿÿnux pada umumnya. Kata “free” dalam lisensi ini merujuk pada hal "kebebasan", bukan pada hal “uang”. Dengan kata lain, “free” dalam hal ini berarti “bebas” bukan “gratis”, seperti yang tertulis dalam pembukaan lisensi tersebut diatas.

Berikut adalah cuplikan dari pembukaan GNU GPL yang dapat dikatakan merupakan rangkuman dari keseluruhan lisensi tersebut.
 “Ketika kita berbicara tentang perangkat lunak bebas, kita mengacu kepada kebebasan, bukan harga. Lisensi Publik Umum kami dirancang untuk menjamin bahwa Anda memiliki kebebasan untuk mendistribusikan salinan dari perangkat lunak bebas (dan memberi harga untuk jasa tersebut jika Anda mau), mendapatkan source code atau bisa mendapatkannya jika Anda mau, mengubah suatu perangkat lunak atau menggunakan bagian dari perangkat lunak tersebut dalam suatu program baru yang juga bebas; dan mengetahui bahwa Anda dapat melakukan semua hal ini.”

3.5         Undang Undang HAKI bidang TIK

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1)   Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang­undangan yang berlaku.
(2)   Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1)   Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.   Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b.    Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c.    Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.    penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.    pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c.    pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d.    Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.    Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.     perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g.    pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1)   Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a.  mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.  menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6)   Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27

Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1)   Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
 (2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

BAB V LISENSI

Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
 (2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3)  Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47
(1)  Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)  Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)  Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 (3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

    Contoh Pelanggaran HAKI!
  
Pernah mendengar iPhone 5S yang memiliki Touch ID? Pastilah karena Apple Inc. sedang gembar-gembor pemindai sidik jari ini. Nyatanya, sikap arogansi Apple Inc yang terlalu angkuh baru saja diretas oleh hacker dari Jerman. Apple mengakui bahwa sidik jari di iPhone 5S merupakan terbaik di dunia saat ini. Hacker yang mengatasnamakan diri mereka Chaos Computer Club sudah berhasil menghancurkan kesombongan Apple Inc. dalam waktu tak butuh sebulan setelah iPhone kebanggaan mereka diluncurkan.
Kabar duka ini terus berlanjut, hal ini karena kabar yang tersiar mengatakan bahwa “otak” dari kinerja iPhone 5S tak lain adalah buatan Samsung. Lagi-lagi musuh bebuyutan Apple Inc. yang menjadi korban dalam masalah ini. Namun hal itu tentu berlaku di masa lalu, saat orang masih sangat awam akan perkara ini. Dan sekarang? Detik itu sebuah produk dibeli maka detik itu pula produk tersebut dihancurkan oleh tangan-tangan komputer, bukan hanya software namun juga hardware untuk melihat kemampuan dan hal-hal lain berkenaan dengan sebuah produk tersebut. Seperti kasus di atas, Apple Inc. terlalu berlebihan dengan merendahkan orang lain, nyatanya sistem keamanan “hebat” yang mereka tawarkan dengan mudahnya dapat dibobol.

Beralih ke prosesor 64 bit Apple A7 yang dibenamkan di smartphone kebanggaan Apple Inc. dalam mengalahkan lawan-lawannya. Prosesor yang dibangga-banggakan Apple Inc. ini dengan mengatakan bahwa hanya mereka satu-satunya yang sudah mampu menelorkan prosesor tingkat tinggi tak lain adalah buatan Samsung, kembali nama Asia yang keluar sebagai juara. Dengan demikian, kesombongan Apple Inc. dalam memamerkan bahkan menipu konsumen produk mereka dengan harga sangat tinggi tidaklah tepat. Biar bagaimana pun Apple Inc. sudah terbukti menyalahgunakan kepercayaan Samsung. Terlepas dari perkara paten dan lain-lain yang kerap mereka perseterukan, tanpa Samsung iPhone 5S bukanlah yang terbaik.
Memang, pada awalnya tersiar berita bahwa prosesor 64 bit iPhone 5S milik Apple Inc. ini diciptakan oleh Taiwan Semiconduktor Manufacturing Company (TSMC), pada kenyataannya prosesor tersebut diciptakan oleh musuh Apple Inc. sendiri yaitu Samsung.

Mengutip berita di kanal DetikNet; di mana Chipwork mengatakan bahwa “Apple A7 mengandalkan proses pabrikasi 28 nm yang serupa dengan yang digunakan Samsung pada Exynos 5410 milik Galaxy S4. Ditambahkan bahwa Apple A7 menggunakan proses pabrikasi High-K-Metal Gate (HKMG), merupakan proses yang sama dalam membuat Exynos 5410 milik Samsung. Sedangkan kerjasama dengan TSMC belum diketahui pasti untuk memproduksi apa dan akan terus berlanjut sampai tahun 2014. Dalam hal lain, Apple Inc. tentu sangat sulit memindahkan semua pekerjaan besar kepada perusahaan lain dalam waktu sekejap. Apalagi selama ini Samsung-lah yang memegang peranan penting dalam kinerja smartphone maupun tablet milik Apple Inc. Dan sebagai anggapan dasar, bisa jadi Apple Inc. tetap mengandalkan Samsung untuk produk-produk mereka yang hebat, dan akan mengandalkan TSMC untuk produk-produk “standar” menurut mereka seperti produk yang katanya berharga murah tersebut.

Melihat kasus yang menimpa Apple Inc. belakangan ini patut dipertanyakan kembali mau ke mana perusahaan di bawah pimpiman Tim Cook ini? Jelas-jelas “otak” dalam menjalankan produk mereka dibuat oleh Samsung, namun tetap saja mereka kekeh bahwa mereka terhebat dari yang lain. Belum lama ini, Tim Cook mengatakan bahwa produk lawan adalah sampah yang dijual dengan harga murah. Lalu bagaimana dengan produk iPhone yang dijual dengan harga selangit?

Selayaknya kita berpikir ulang akan hal ini, Android merupakan sebuah sistem yang lisensinya berada ditangan Google. Dan perusahaan yang nama besarnya dikenal sebagai mesin pencari nomor satu di dunia tersebut, tidaklah membebankan lisensi terlalu mahal kepada rekan kerjanya. Dengan demikian harga ponsel pintar Android jauh lebih murah walaupun kinerja sangat mumpuni. Itu di satu sisi.

Sisi lain yang tak kalah mencengangkan, alasan ponsel pintar Android lebih murah karena hampir semua hardware pada ponsel mereka diciptakan sendiri. Contoh kasus seperti Samsung. Samsung tidak akan membeli layar, prosesor sampai hal terkecil apapun untuk smartphone mereka karena mereka sendiri menciptakannya dan menjual ke produsen lain. Rasanya, wajar-wajar saja Samsung memproduksi banyak smartphone dengan berbagai tipe dan harga terjangkau dalam waktu berdekatan. Ibaratnya sebuah rumah memiliki kolam ikan, kebun sayur mayur, tentu saja rumah tersebut akan bervariasi memasak lawan nasi dibandingkan dengan tetangga yang harus membeli terlebih dahulu.

Samsung selalu dikambinghitamkan dalam kerjasama mereka dengan Apple Inc. Mungkin itu dulu saat orang-orang belum begitu pandai dengan teka-teki yang dipermainkan Apple Inc. Sekarang sudah berubah, orang dengan mudah membongkar sebuah iPhone yang harganya dua ponsel Samsung itu hanya untuk mencari bukti omongan petinggi Apple Inc. yang selalu merendahkan lawan mereka.

Dan kemudian, iPhone 5S hadir dengan harga melambung tinggi tentu saja Apple Inc. tidak mau merugi. Jadilah para konsumen yang tidak melihat dari berbagai sisi memburu iPhone 5S tanpa pikir panjang bahwa sangat mirip dengan iPhone 5. Hanya sedikit penambahan, di antaranya sidik jari yang baru saja bisa dihacker.

Lantas, muncul Samsung dengan iming-iming prosesor 64 bit lalu dicemooh sudah mencontoh Apple Inc. Dan lagi-lagi dalam hal hardware Apple Inc. tidak mampu memperkarakan Samsung di meja hijau karena semua buatan Samsung. Mau diambil kembali? Tentu tidak mau.

Jika pun Samsung benar-benar meluncurkan prosesor 64 bit sah-sah saja, itu adalah milik mereka, mereka buat sendiri, mereka rakit sendiri sedangkan Apple Inc. baru saja membeli untuk memproduksi iPhone 5S!

Kunjungi juga blog dibawah ini :
Skyman Aji
Mbah Novalino
Trisno P

Content By : "M.Syahrur"

(Bab 1) Pengertian Informasi dan Search Engine

BAB I Pengertian Informasi Menurut 5 Sumber
2.1         Pengelolaan Informasi
”Knowledge is Power”. Pepatah ini sudah sering kita dengar, tapi Bill Gates ternyata tidak sependapat. Menurut Bill Gates dalam bukunya Business @ the Speed of Thought, informasi yang di-share-lah yang memiliki kekuatan dahsyat, karena informasi ini telah berubah dari informasi pasif (yang hanya berada di kepala masing-masing orang, ataupun yang tersimpan dalam file) menjadi informasi aktif, yaitu informasi yang bisa memberi nilai tambah bagi kegiatan misalnya bisnis perusahaan. Informasi sudah menjadi salah satu sumber daya dari sekian banyak sumber daya.
Berikut ini akan disampaikan beberapa pengertian informasi dari berbagai sumber.
1.    Menurut Gordon B. Davis dalam bukunya Management Informations System : Conceptual Foundations, Structures, and Development menyebut informasi sebagai data yang telah diolah menjadi bentuk yang berguna bagi penerimanya dan nyata, berupa nilai yang dapat dipahami di dalam keputusan sekarang maupun masa depan.
2.    Menurut Barry E. Cushing dalam buku Accounting Information System and Business Organization, dikatakan bahwa informasi merupakan sesuatu yang menunjukkan hasil pengolahan data yang diorganisasi dan berguna kepada orang yang menerimanya.
3.    Menurut Robert N. Anthony dan John Dearden dalam buku Management Control Systems, menyebut informasi sebagai suatu kenyataan, data, item yang menambah pengetahuan bagi penggunanya.
4.    Menurut Stephen A. Moscove dan Mark G. Simkin dalam bukunya Accounting Information Systems : Concepts and Practise mengatakan informasi sebagai kenyataan atau bentuk bentuk yang berguna yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan bisnis.



Dari keempat pengertian seperti tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa informasi merupakan hasil dari pengolahan data menjadi bentuk yang lebih berguna bagi yang menerimanya yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian nyata dan dapat digunakan sebagai alat bantu untuk pengambilan suatu keputusan.

Mengenai Search engine
2.1         Mencari Informasi
Dalam pengolahan data menjadi sebuah informasi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah pengumpulan data itu sendiri. Disini dibutuhkan sebuah kejelian untuk mendapat data-data tersebut.
Pengumpulan data ini, dapat dilakukan dengan berbagai cara misal dengan observasi (pengamatan), angket dan lainnya. Namun saat ini yang paling sering adalah mencari informasi dengan melakukan searching dan browsing di internet, misalnya dengan memanfaatkan search engine.
Banyak situs-situs di internet yang menyediakan fasilitas search engine, contoh www.google.com , www.altavista.com , www.yahoo.com dan lain-lain.



  


2.2         Memilah dan Menyimpan Informasi
Setelah data-data untuk informasi tersebut didapatkan, langkah selanjutnya adalah memilah data tersebut, yaitu mengambil data-data yang dianggap aktual, terpercaya, akurat dan uptodate. Sehingga data-data yang tidak diperlukan dapat disisihkan dari data yang akan diambil.
Data-data yang dianggap perlu, dikelompokkan kemudian disimpan, ingat dalam penyimpanan harus memperhatikan aspek pengarsipan, sehingga jika diperlukan nantinya secara cepat dapat diambil kembali.

2.3         Pengolahaan Informasi Menjadi Informasi Baru
Dari data-data yang telah disimpan, dapat dibeda menjadi dua jenis :
1.    Data informasi yang langsung dapat ditampilkan.
2.    Data informasi yang harus diolah dulu, baru bisa ditampil menjadi informasi baru.
Mengolah data untuk menjadi sebuah informasi baru, dapat dilakukan dengan pengeditan, penambahan, pengkonversian, penggabungan dari banyak data dan sebagainya.


Contohnya data yang diperoleh dari internet masih dalam format html, kemudian akan diolah dengan menggunakan Ms. Word, maka data-data dalam format html tersebut kita ubah menjadi format doc dengan melakukan copy paste ke dalam sebuah dokumen Ms. Word, setelah itu dapat dilakukan pengeditan, penambahan, penggabungan dan lain-lainnya.

Kunjungi juga blog dibawah ini :
Skyman Aji
Mbah Novalino
Trisno P

Content By: "M.SYAHRUR"

Thursday, 21 November 2013

(BAB IV) Virus dan Antivirus


Hai Sobat Blog Master, Ketemu lagi nih dengan saya , kali ini saya akan memosting Virus dan Antivirus beserta kelemahan dan kelebihannya, kalo ada sobat Blog Master yang belum membaca artikel sebelumnya tentang Teknik Pencurian Data dan 4 Tujuan Keamanan Informasi silahkan Klik Disini
seperti artikel yang sebelumnya , saya cuma mengingatkan artikel yang saya post ini tidak akan bisa membuat kalian menjadi lebih Ganteng , Kaya , apalagi menghilangkan setatus Jomblo kalian , Sobat :D

yuk Cekibrot:

Pengertian:


Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus komputer dapat dianalogikan dengan virus biologis yang menyebar dengan cara menyisipkan dirinya sendiri ke sel makhluk hidup. Virus komputer dapat merusak (misalnya dengan merusak data pada dokumen), membuat pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama sekali.



Efek dari Virus Komputer
Efek dari virus komputer sangat beragam misalnya dengan merusak data pada dokumen, membuat pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama sekali. Perlu diketahui juga virus pada komputer pada umumnya bisa merusak Software atau perangkat lunak komputer dan tidak secara langsung merusak perangkat keras komputer, virus komputer dapat merusak perangkat keras suatu komputer dengan cara memuat program pada komputer untuk memaksa over process ke perangkat tertentu misalnya VGA, Memory, hardisc atau pun bahkan Procesor. Pengaruh buruk dari virus komputer yang paling utama adalah virus yang selalu memperbanyak diri sendiri, yang dapat membuat sumber daya pada komputer, misalnya pada penggunaan memori, menjadi berkurang.

Cara Kerja Virus
Virus komputer umumnya dapat merusak perangkat lunak komputer dan tidak dapat secara langsung merusak perangkat keras komputer tetapi dapat mengakibatkan kerusakan dengan cara memuat program yang memaksa over process ke perangkat tertentu. Efek negatif virus komputer adalah memperbanyak dirinya sendiri, yang membuat sumber daya pada komputer (seperti penggunaan memori) menjadi berkurang secara signifikan. Hampir 95% virus komputer berbasis sistem operasi Windows. Sisanya menyerang Linux/GNU, Mac, FreeBSD, OS/2 IBM, dan Sun Operating System. Virus yang ganas akan merusak perangkat keras.

Jenis - Jenis Virus
Virus komputer adalah sebuah istilah umum untuk menggambarkan segala jenis serangan terhadap komputer. Dikategorikan dari cara kerjanya, virus komputer dapat dikelompokkan ke dalam kategori sebagai berikut:

Worm adalah lubang keamanan atau celah kelemahan pada komputer kita yang memungkinkan komputer kita terinfeksi virus tanpa harus eksekusi suatu file yang umumnya terjadi pada jaringan. cara virus jenis ini menyerang yaitu dengan menduplikatkan dirinya sendiri pada harddisk. Ini membuat sumber daya komputer (Harddisk) menjadi penuh akan worm itu.

Trojan adalah sebuah program yang memungkinkan komputer kita dikontrol orang lain melalui jaringan atau internet. cara kejanya yaitu mengambil data pada komputer yang telah terinfeksi dan mengirimkannya pada pembuat trojan itu sendiri.

Backdoor - Hampir sama dengan trojan. Namun, Backdoor bisanya menyerupai file yang baik-baik saja. Misalnya game.

Spyware adalah aplikasi yang membocorkan data informasi kebiasaan atau perilaku pengguna dalam menggunakan komputer ke pihak luar tanpa kita sadari. Biasanya digunakan oleh pihak pemasang iklan. Virus ini akan memantau komputer yang terinfeksi.

Rogue merupakan program yang meniru program antivirus dan menampilkan aktivitas layaknya antivirus normal, dan memberikan peringatan-peringatan palsu tentang adanya virus. Tujuannya adalah agar pengguna membeli dan mengaktivasi program antivirus palsu itu dan mendatangkan uang bagi pembuat virus rogue tersebut. Juga rogue dapat membuka celah keamanan dalam komputer guna mendatangkan virus lain.

Rootkit - Virus yang bekerja menyerupai kerja sistem komputer yang biasa saja.

Polymorphic virus - Virus yang gemar beubah-ubah agar tidak dapat terdeteksi.

Metamorphic virus - Virus yang mengubah pengkodeannya sendiri agar lebih sulit dideteksi.

Virus ponsel - Virus yang berjalan di telepon seluler, dan dapat menimbulkan berbagai macam efek, mulai dari merusak telepon seluler, mencuri data-data di dalam telepon seluler, sampai membuat panggilan-panggilan diam-diam dan menghabiskan pulsa pengguna telepon seluler.

Script Virus – adalah virus yang terbuat dari syntax/perintah yang akan bekerja jika virus ini diklik , virus ini bisa dibuat dengan Notepad.

Tambahan:

2 Stealth virus
Mengendalikan intruksi – intruksi level DOS dengan menguasai table interrupt.

3 Virus boot sector
Merupakan virus umum, bersipat menggandakan diri dengan cara menindih bootsector asli pada sebuah disk, sehingga pada saat booting virus akan langsung dijalankan ke memori.

4 Virus direct action
Virus ini akan masuk kememori untuk menjalankan file lainnya.lalu menajalankan program lain untuk menipu.

5 Multi partition virus
Merupakan gabungan dari virus bootsector dan virus file.

6 Reva.vbs Lagi, virus jenis VBScript yang lumayan banyak dikeluhkan oleh beberapa pembaca. Ia akan mencoba menyebarkan dirinya ke setiap drive di komputer Anda termasuk drive flash disk. Pada drive terinfeksi akan terdapat file reva.vbs, autorun.inf, dan shaheedan.jpg. Selain itu, ia pun akan mengubah halaman default dari Internet Explorer agar mengarah ke situs lain

7. XFly
PC Media Antivirus mengenali dua varian dari virus ini, yakni XFly.A dan XFly.B. Sama seperti kebanyakan virus lokal lainnya, ia dibuat menggunakan Visual Basic. Memiliki ukuran tubuh sebesar 143.360 bytes tanpa di-compress. Dan ia dapat menyamar sebagai folder, file MP3 WinAmp atau yang lainnya dengan cara mengubah secara langsung resource icon yang ada pada tubuhnya. Ini akan lebih mempersulit user awam dalam mengenalinya. Pada komputer terinfeksi, saat menjalankan Internet Explorer, caption-nya akan berubah menjadi “..:: x-fly ::..”, dan saat memulai Windows pun akan muncul pesan dari si pembuat virus pada default browser. Atau setiap waktu menunjukan pukul 12:30, 16:00, atau 20:00, virus ini pun akan menampilkan layar hitam yang juga berisi pesan dari si pembuat virus.

8. Gen.FFE
Gen.FFE atau pembuatnya menamakan Fast Firus Engine merupakan salah satu program Virus Generator buatan lokal. Dengan hanya menggunakan program ini, tidak dibutuhkan waktu lama untuk dapat menciptakan virus/varian baru. Virus hasil keluaran program ini menggunakan icon mirip gambar folder standar bawaan Windows. Ia pun akan memblokir akses ke Task Manager, Command Prompt, serta menghilangkan beberapa menu di Start Menu. Ia juga akan membaca caption dari program yang aktif, apabila terdapat string yang berhubungan dengan antivirus maka program tersebut akan segera ditutup olehnya.

9. Explorea
Virus yang di-compile menggunakan Visual Basic ini hadir dengan ukuran sekitar 167.936 bytes, tanpa di-compress. Menggunakan icon mirip folder standar Windows untuk mengelabui korbannya. Virus ini akan menyerang Registry Windows Anda dengan mengubah default open dari beberapa extension seperti .LNK, .PIF, .BAT, dan .COM. Pada komputer terinfeksi, disaat-saat tertentu terkadang muncul pesan error, contohnya pada saat membuka System Properties.

10.  Raider.vbs
Virus jenis VBScript ini berukuran sekitar 10.000 bytes, jika file virus dibuka dengan Notepad misalnya, maka tidak banyak string yang bisa dibaca karena dalam kondisi ter-enkripsi. Pada Registry, ia pun memberikan pengenal dengan membuat key baru di HKLM\Software dengan nama sama seperti nama pada computer name, dengan isinya berupa string value seperti nama virus tersebut, Raider, serta tanggal komputer tersebut kali pertama terinfeksi.

11. Hampa
Virus yang juga dibuat menggunakan Visual Basic dan ber-icon-kan folder ini memiliki ukuran tubuh sekitar 110.592 bytes, tanpa di-compress. Banyak sekali perubahan yang ia buat pada Windows, seperti Registry, File System, dan lain sebagainya, yang bahkan dapat menyebabkan Windows tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Pada komputer yang terinfeksi oleh virus ini, saat memulai Windows akan muncul pesan dari si pembuat virus.

12. Rian.vbs
Virus VBScript ini memiliki ukuran 3788 bytes. Saat menginfeksi, ia akan menciptakan file baru autorun.inf dan RiaN.dll.vbs pada setiap root drive yang terpasang di komputer korban, termasuk Flash Disk. Komputer yang terinfeksi oleh virus ini, caption dari Internet Explorer akan berubah menjadi “Rian P2 Humas Cantiq

13. Pray
Virus lokal ini dibuat menggunakan Visual Basic. Kami mendapati 2 varian dari virus ini, untuk varian Pray.A tidak memiliki icon, sementara untuk varian Pray.B menggunakan icon mirip Windows Explorer. Jika komputer terinfeksi oleh virus ini, saat penunjuk waktu di komputer tersebut menunjukan pukul 05:15, 13:00, 16:00, 18:30, dan atau 19:45, virus ini akan menampilkan pesan yang mengingatkan user untuk melakukan shalat.

14. ForrisWaitme
Virus yang dibuat dengan Visual Basic ini menggunakan icon mirip folder standar Windows untuk melakukan penyamarannya. Beberapa ulahnya adalah menukar fungsi tombol mouse kiri dengan kanan, menghilangkan menu Folder Options, membuat file pesan “baca saya.txt” pada drive terinfeksi, dan masih ada yang lainnya

15. Virus Makro
Virus ini mempunyai cara kerja yaitu menginfeksi Aplikasi Microsoft Office, seperti Word dan Excel.
Biasanya Dokumen yang terinfeksi oleh Virus Makro akan memodifikasi perintah yang ada di Microsoft Office seperti perintah “Save” untuk menyebarkan dirinya saat perintah tersebut dijalankan.

16. Virus Multipartite
Virus ini mempunyai cara kerja yaitu menginfeksi file-file komputer sekaligus boot sector pada harddisk. Virus jenis ini akan menimbulkan banyak masalah karena menyebabkan kerusakan yang fatal.

17. Virus PolimorfisVirus ini mempunyai cara kerja yang unik yaitu virus ini dapat mengubah kode dirinya (berganti wujud) saat menyebarkan diri ke komputer lain.Virus jenis lebih sulit dideteksi karena mempunyai sifat seperti itu.

18. Virus Siluman (stealth virus)
Virus ini mempunyai cara kerja yaitu dia mampu Menyembunyikan dirinya dengan cara membuat sebuah file yang terinfeksi seolah-olah file tersebut tidak terinfeksi.


19. Virus E-mail
Virus ini mempunyai cara kerja yaitu menyebar melalui e-mail (biasanya dalam bentuk file lampiran/attachment). Virus memiliki ciri khusus berupa ekstensi .scr, .exe, .pif, atau .bat.
Apabila Virus ini aktif, maka dia akan mengirimkan dirinya sendiri ke berbagai nama alamat e-mail yang terdapat dalam buku alamat pengguna.

20. Virus File
Virus ini mempunyai cara kerja yaitu menginfeksi aplikasi atau dokumen yang ada dalam komputer anda. Saat aplikasi yang terinfeksi tersebut dijalankan, maka virus ini akan menyebar dengan cara menginfeksi semua file atau dokumen yang diakses oleh aplikasi tersebut.

21. Storm Worm
Muncul tahun 2006, disebut “Storm Worm” karena nyebar via email dengan judul “230 dead as storm batters Europe”. Storm worm adalah program Trojan house. beberapa versinya bisa buat komputer menjadi bots. Atau biasa digunakan hacker untuk spam mail melalui internet.

22. Leap-A/Oompa- A
Mac yang punya konsep security through obscurity yakin tidak akan terserang virus karena OS nya sistem tertutup. Tapi tahun 2006, virus Leap-A atau biasa disebut Oompa-A muncul. Nyebar lewat iChat pada Mac. Setelah Mac terserang, virus itu akan mencari kontak melalui iChat dan kirim pesan ke tiap kontak itu. Pesannya itu berisi file corrupt yang berbentuk JPEG. Memang tidak berbahaya, namun hal ini menyatakan bahwa masih mungkin akan ada virus berbahaya yang menyerang MAC.

23. Sasser and Netsky
Penciptanya anak Jerman umur 17 tahun, Sven Jaschan. Sasser nyerang Microsoft Windows. Sasser ini ga nyebar via email. Tapi jika satu komputer koneksi ke komputer yang kena virus ini. Virus ini bikin komputer tidak bisa di-shutdown tanpa cabut power. Netsky nyebar melalui email dengan 22 Kb attachment file dan jaringan Windows. Bisa bikin serangan DoS. Sven Jaschan tidak dipenjara hanya diberi masa percobaan 1 taon 9 bulan, karena umurnya masih di bawah 18

24. Melissa
Dibikin tahun 1999 sama David L Smith, basicnya Microsoft Word macro. Menyebar via email dengan dokumen “Here is that document you asked for, don’t show it to anybodey else.”. Kalau sampe dibuka, virus akan replikasi dan otomatis ngirim ke top 50 di address book email. Smith dipenjara 20 bulan ama denda $5000 dan melarang akses komputer tanpa pengawasan

25. The Klez
Nongol taon 2001, menyebar via email, replikasi trus kirim ke orang2 di address book. Bikin komputer ga bisa beroperasi, bisa berhentiin program antivirus.

26. ILOVEYOU
Abis “Melissa”, muncul dia dari Filipina, bentuk nya worm, program standalone dapat me-replikasi sendiri. Menyebar via email, judulnya”surat cinta” dari pengagum rahasia . Original file nya LOVE-LETTER- FOR-YOU.TXT. vbs. VBS singkatan Visual Basic Scripting. Penciptanya adalah Onel de Guzman dari Filipina.

27. Code Red & Code Red II
Muncul musim panas 2001, nyerang OS Windows 2000 & NT. Virusnya bakal bikin buffer penuh jadi ngabisin memori. Paling seru waktu berhubungan ama White House, semua komputer yang kena virus ini bakalan otomatis akses ke web server di White House barengan, jadi bikin overload, alias serangan DDoS. Akhirnya Microsoft rilis patchnya saat itu.


28. Nimda
Ini juga tahun 2001, kebalikan dari kata “admiN”. Penyebarannya sangat cepat, menurut TruSecure CTO Peter Tippet, Nimda hanya butuh 22 menit buat menjadi Top Ten saat itu. Target nya server2 Internet, menyebar lewat Internet. Nimda akan ngebuat backdoor ke OS. jadi penyerang bisa akses ke server dan berbuat apa saja Nimda juga menjadi DDoS.


29. MyDome (Novarg)
Mulai nyerang tanggal 1 Februari 2004, virus ini buat backdoor di OS. Pertama kali tanggal 1 itu mulai DDoS. Kedua, tanggal 12 Feb, virus ini berhenti menyebar dan mulai buat backdoors. MyDoom menyebar via email, selain itu selalu search di search engines, seperti Google mulai menerima jutaan permintaan pencarian dan bikin lambat sampai akhirnya crash. Gara2 MyDoom, Senator US Chuck Schumer mengajukan pembuatan National Virus Response Center.

30. SQL Slammer/Saphire

Muncul Januari 2003, nyebar cepet lewat internet. Waktu itu bikin layanan ATM Bank Amerika crash, ancurnya layanan 911 Seattle, dan Continental Airlines membatalkan beberapap penerbangan karena eror check in ama tiketing. Bikin rugi lebih dari $1 milliar sebelum dipacthed.




Kelebihan :

* Mampu mendeteksi virus-virus yang tidak bisa dideteksi anti virus lain
* Terintegrasi dengan pendeteksi Rootkit
* Kemudahan untuk mengaktifkan / non aktifkan antivirus.
* Proses scan relatif cepat
* Pemakaian resources memori yang kecil jadi tidak terlalu menghambat atau memberatkan komputer
* Update Virus Definition yang relatif cepat

* Ada fasilitas untuk mencari nama virus, dari daftar yang ada
* Mampu menambah Scheduler scan atau update sebanyak mungkin.

Kelemahan :

* Kadang salah mendeteksi aplikasi/file sebagai virus.
* Customisasi scan hanya untuk drive, tidak bisa untul folder.
* Ukuran Update manual yang harus di download cukup besar,
Membuka file karantina yang berisi ribuan akan sangat lama
Untuk Update



Kelebihan :
*Proses instalasi Antivirus Avast yang tidak memakan waktu lama.
*Anda dibarikan opsi untuk menyesuaikan level mana pendeteksian virus, anda dapat menggunakan low detection atau level pendeteksian lainnya. Yang perlu diperhatikan Semakin tinggi level pendeteksian semakin banyak memakan resource atau sumber daya system komputer.
*Jika komputer anda memiliki spesifikasi yang rendah. Anda dapat mengunakan Antivirus Avast, karena antivirus ini sangat ringan. Sehingga tidak memberatkan kerja komputer.
*Antivirus Avast sangat dinilai bekerja sangat teliti dalam men-scan atau proteksi.
*Antivirus avast dinilai cukup aman dan tidak merusak system komputer. Tentang masalah ini ada seseorang yang bercerita bahwa dia pernah menggunakan antivirus AVG tetapi Sytem komputernya lama kelamaan menjadi lebih lambat dan akhirya error. Setelah AVG diuninstall komputer cepat kembali tetapi error pada komputer masih terjadi yang kemungkian disebabkan oleh system yang corrupt kesalahan penghapusan oleh antivirus AVG. Akhirnya dia memutuskan untuk menginstal ulang Windows komputernya. Sehingga dalam hal ini antivirus avast cukup baik.
*Kelebihan Avast lainya adalah dia memiliki fitur Auto Sandbox, fitur ini sangat berfungsi untuk mengeksekusi suatu file yang mencurigakan, sehingga setelah itu akan diproses Avast sebagai sebuah virus atau tidak. Jika terdeteksi sebagai virus oleh avast, maka setelah itu avast akan segera mengirimkan (upload) sampel file ke situs (lab. Penelitian) virus avast untuk kemudian dianalisa lebih lanjut.
*Antivirus Avast memiliki heuristik yang cukup baik. Walaupun tidak istimewa (dalam hal ini) dibanding antivirus lainnya.
*Tampilan avast yang sangat baik tidak seperti antivirus lainya, tampilannya sangat elegan mirip seperti dengan salah satu software pemutar media player.
*Fitur lainnya yang sangat penting yaitu fitur scan boot time, dengan fitur ini avast akan melakukan pemindaian runtime saat komputer pertamakali dihidupkan. Avast mampu memindai komputer sebelum komputer masuk windows, sehingga virus dan program berbahaya lainnya belum sempat mengaktifkan diri yang dapat memberikan efek buruk pada windows.
Kelemahan :
*Disamping tampilan dan performanya yang sangat ringan ternyata anti virus ini juga memiliki kekurangan. Diantara kekurangannya antara lain
*kurang teliti saat memeriksa file yang masuk dari usb, hal ini bisa saja terjadi pada komputer kamu saat kamu mencolokan flashdisk yang terinfeksi oleh virus.
*Avast sering terlambat mendeteksi virus-virus lokal baru (di Indonesia). Pernah terjadi ketika ada virus lokal terbaru maka avast baru bisa mendeteksiya beberapa bulan kemudian, hal ini terjadi kemungkinana disebabkan pengguna avast sangat banyak di dunia sehingga avast tidak dapat fokus meneliti virus-virus di Indonesia dengan maksimal.
*False alarm antivirus avast dinilai lumayan banyak. Sehingga ini dapat menjadi pekerjaan untuk Avast kedepannya dalam memperbaiki error false alarm.



Norton Antivirus
Kelebihan :
* Menye-scan dengan teliti sampai ke seluk beluk tetapi tidak menghabiskan waktu
* Memiliki banyak versi dan semuanya memiliki kelebihan tertentu
* Memiliki Lan Guard yang dapat menye-scan data yang akan di share
* Data yang terinfeksi dapat diperbaharui 50%, dihapus 25%, ditahan 15%, tidak tahu 10%


Kekurangan :
*Norton sangat lamban dalam startup-nya (harus selalu sabar menunggu proses program ini)
*Kadang virus yang dibawa dari flashdisk atau CD bisa dibiarkan lewat (ada juga yang tidak)



Kelebihan Antivirus Smadav:
*Smadav mudah sekali dioperasikan.
*Proses scanning sangat cepat
*Bisa digunakan secara instant (versi sebelumnya) tanpa harus di-install di PC dengan mode resident.
*Smadav support bahasa Indonesia dan Inggris
*Memiliki versi Pro yang 10x lebih cepat (SMAD-TURBO) dengan automatic update.
*Autoscan flashdish sangat cepat.
*Theme pada Smadav bisa diganti.
*Loading carantine lebih cepat.
*Smadav dapat mendeteksi virus lokal dan virus luar.
*Filenya Smadav kecil dan ringan sehingga tidak memberatkan komputer.
*Smadav bisa digabung dengan antivirus yang lain termasuk antivirus buatan luar pada satu PC.
*Smadav dapat menjaga proteksi flash disk dengan autorun.inf
Kekurangan Antivirus Smadav:
*Smadav masih belum mampu membersihkan virus impor secara tuntas seperti Conficker, sality, Alman, hanya mampu mencegahnya menginfeksi komputer
*Scan registry akan di-disable untuk Smadav Pro yang di-password




Kelebihan AVG Antivirus :
 *Memiliki maintainability cukup tinggi
 *Otomatis dapat mengupdate dirinya sendiri apabila komputer terkoneksi ke internet
 *Update Antivirus AVG tersedia setiap harinya
 *Waktu Scanning virus tergolong cepat
 *Tidak terlalu memakan banyak memory PC atau Laptop
 *Pada waktu scanning virus tidak memperlambat kinerja PC atau Laptop

Kekurangan AVG Antivirus :
*Bergantung pada Sistem Operasi PC atau Laptop
*Biasa membaca file.exe menjadi sebuah virus
* Bila mendapatkan file yang terinveksi virus maka AVG akan mendeletenya bersama dengan file kita
* Kurang bersih dalam scanning virus
*Penggunannya lebih ribet dibandingkan antivirus lain



kelebihan BitDefender Antivirus adalah :
* Dapat scan trafik semua layanan web, email, dan instant messenger dari virus dan spyware secara realtime.
* Proteksi proactive dari virus-virus baru dengan advanced heuristic.
* Blok usaha pencurian identitas (phising)
* Mencegah terbukanya informasi personal baik via email,web atau instant messenger
* Fasilitas baru, Instant Messenger Encryption (Yahoo! Messenger v8 dan Windows Live Messenger v8.5 )
* Dapat mengurangi loading sistem, dan menghindari interaksi user ketika menjalankan game.
* Hanya dengan menggunakan sedikit sistem resources
* Laptop Mode, dapat mempertahankan daya tahan batterai
* Family Network Protection
* Update tersedia setiap jam

kekurangan:
* Antivirus ini lumayan berat






Kelebihan Kaspersky Antivirus :
*Update antivirus selalu up to date (3 jam sekali)
*Tampilan grafisnya bagus (user friendly)
*Komponen Proactive Defense merupakan kelebihan utama program ini. Dibuat dengan tujuan untuk menganalisa kebiasaan program yang terinstall, memonitor perubahan di system registry, tracking macros, dan mencegah ancaman tersembunyi
*Tidak cuma memproteksi terhadap virus tetapi juga serangan dari network
*Terdapat fitur “heuristic” seperti pada NOD32. Fungsinya jka ada virus baru langsung terdeteksi
*Terdapat exclusion database yang bisa di install ke engine kaspersky antivirus yang dapat membantu untuk vaksin virus yang tidak mempan pakai cara biasa
*Bisa “Yes to All” saat ingin meng-execute perintah DELETE virus
*Cepat lambat waktu scanning virus bisa diatur
*Terdapat “System Restore” untuk mengembalikan nilai registry yang diubah oleh malicious program ke nilai aslinya lagi
*Bisa membedakan mallware dan virus

Kekurangan Kaspersky Antivirus :
*Proses awal start program agak lama karena loading database terlebih dahulu sekalian scan critical object
*Proses scanning virus yang lama
*Update “daily.zip” seringkali broken yang menyebabkan komputer hang.





-Kelebihan microsoft security :
antivirus ini sangat ringan,mudah digunakan-Karena
 Microsoft Security Essentials tersedia secara gratis, tidak 
ada proses registrasi yang membutuhkan penagihan atau pengumpulan informasi pribadi. tetap otomatis up-to-date dengan teknologi perlindungan spyware terbaru.
-Kelemahan microsoft security :
sistem updatenya cukup lama.




Kelebihan :
1) Antivirus ini memori sangat meringankan beban harddisk
2) Nomor 3 dari top 10 antivirus di dunia
3) Tidak lama dalam loading-nya (startup)
4) panda mempunyai daftar" nama virus dengan rinciannya


Kekurangan :
1) Tidak bisa dipakai untuk menye-scan rootkit
2) Selalu melewati bagian boot
3) Panda sering ga bisa ngedetect virus baru walaupun sudah di update





Kelebihan Antivirus ANSAV:
ANSAV memiliki forum yang cukup besar (Ansaver) dan sering mengadakan seminar sehingga bisa berdiskusi dan memperkenalkan virus baru untuk ditindak lanjuti programmer sebagai update database.
Residen proteksi pada Smadav lebih sensitif.
ANSAV akan mendeteksi virus tidak hanya pada database.
Kekurangan Antivirus ANSAV:
ANSAV tidak bisa digabung dengan antivirus import dalam satu PC.
ANSAV memiliki fiture plug-in untuk membatu perkembangan tool ANSAV. Fiture ini bisa diciptakan oleh siapa saja.
ANSAV sering tidak tuntas dalam membersihkan virus terutama pada registry.
File yang terinfeksi sering ikut terhapus bersama dengan virus.




Kelebihan:
*buatan asli anak bangsa , anak smp yang berbakat tentunya
*si pembuat selalu update atau memasukan virus virus baru ke antiVIRUSnya


Kelemahan:
*yang pertama Desain Aplikasi ini kurang bagus,
*yang kedua Internet scuritynya tidak valid dan tidak jalan sebagai mana mestinya,
*yang ketiga Tidak ada Artav Antivirus Pro,
*yang keempat Tidak bisa di seting di menunya,
*yang ke lima Tidak bisa di Uninstal secara tuntas dan harus manual di file program C.



ya kaya nya sudah lumayan info yang saya berikan hari ini, tinggal Sobat Blog Master saja yang memilih Antivirus yang kalian kira-kira cocok untuk menangkal virus virus yang sudah saya jelaskan hari ini, tapi perlu Sobat Blog Master Ingat, Setiap Antivirus itu memiliki Kelebihan dan Kekurangan nya masing-masing, jadi tinggal seberapa Cerdas User itu memakai Antivirus itu

Bagi Sobat yang ingin mengCopy artikel ini silahkan saja, tapi cantumkan juga sumbernya ya.
sampai ketemu di Bab selanjutnya.

Refrensi:
http://wwwhappynanda.blogspot.com/2012/07/daftar-50-antivirus-100-ampuh-di-dunia.html
http://shareduitcom.blogspot.com/2012/11/jenis-dan-macam-virus-komputer-berikut.html

http://205afn.blogspot.com/2012/08/beberapa-antivirus-terbaik-dan.html


Content By: "M.Syahrur"